KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengejaran, terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktur PT. Thosida Indonesia La Ode Sinarwan Oda (LSO).
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano mengatakan, sejak pekan lalu pihaknya terus mencari LSO yang diduga bersembunyi di salah satu rumah di Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Tetapi saat berada di lokasi itu, mereka tak menemukan tersangka dan hasilnya nihil. Olehnya itu, Kejati Sultra dan tim menyita dua unit rumah yang dianggap berasal dari hasil tindak pidana perkara penyalahgunaan kawasan hutan dan RKAB PT. Thosida Indonesia.
“Betul, rumah atas nama istrinya inisial D dan anaknya inisial CN (disita),” katanya, Senin (15/11/2021).
Sugiatno Migano menambahkan, sampai saat ini tersangka masih masuk dalam DPO dan Kejati Sultra bersama KPK terus melakukan pencarian.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan tracking terhadap aset-aset lainnya milik pelaku yang diduga berkaitan dengan kasus yang dialami.
Aset-aset itu nantinya, akan diadili secara in absensia atau diproses dengan cara diadili dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







