KENDARI, Tirtamedia.id – Dua orang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HS (42) dan SS (32) tak berkutik, saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 16.30 WITA.
Keduanya ditangkap, karena ketahuan mengonsumsi narkotika jenis sabu di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, selain jadi pengguna, keduanya juga berperan sebagai kurir. Saat diamankan, polisi menemukan 7 plastik bening berisi sabu seberat 12,82 gram.
“Tiga paket sabu ditemukan di kantong celana sebelah kiri dan kanan HS, kemudian 3 paket sabu ditemukan dalam dompet warna orange dan 1 paket sabu ditemukan dalam tas warna coklat,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menerima sabu dari seorang pria inisial H dan akan diberikan kepada pria dari Kabupaten Konawe Utara (Konut). Kedua tersangka juga mengaku sudah dua kali menerima sabu dari pria tersebut, pertama pada 23 Maret 2022 dan berhasil dijual kepada seorang lelaki yang mengaku dari Konut tersebut.
“Mereka dijanjikan akan mendapat upah Rp 500 ribu, jika berhasil mengedarkan sabu tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







