KONAWE, tirtamedia.id – Seorang warga berinisial AN (43) ditangkap oleh Tim Subdit Gakkum Dit Pol Airud Polda Sultra yang dipimpin oleh AKP Miftahuda Dizha Fezuono, saat melakukan patroli rutin di perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Pelaku AN diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua botol kaca berisi bahan peledak, dua dopis, satu potong obat nyamuk, satu jaring, serta satu jerigen. AN mengaku telah merakit bahan peledak tersebut di rumahnya dan berencana menggunakannya di perairan Sapa Jambe.
Modus operandi pelaku melibatkan pencampuran bahan-bahan mudah didapat, yang kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca dan diledakkan di dalam air untuk menangkap ikan. AN dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata KompolnTendri, Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sultra
Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, mengapresiasi kinerja tim Subdit Gakkum dan menegaskan komitmen untuk terus mencegah serta menindak tindak pidana di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.
“Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera dan melindungi kelestarian ekosistem laut,” ujar Kombes Pol Faisal Napitupulu.(red)







