KENDARI, Tirtamedia.id – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ikut berdampak pada tarif penyebrangan kapal penumpang.
Dilansir dari Tribunewssultra.com, harga tarif di pelabuhan pangkalan perahu atau yang biasa disebut pelabuhan kapal malam Kendari sudah mengalami kenaikan sejak minggu 4 November 2022.
Untuk penyeberangan rute Kendari-Raha saat ini naik menjadi Rp155 ribu, Kendari-Waode Buri (Buton) Rp165 ribu, sedangkan Kendari-Wanci Rp240 ribu.
Menanggapi kenaikan tarif tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Rajulan meminta pengusaha kapal untuk tidak menaikan harga tiket tanpa adanya prosedur.
“Ada hal yang perlu diperhatikan oleh pengusaha kapal, bahwa kenaikan tarif itu tidak boleh semaunya dia,” kata Rajulan saat ditemui Senin (05/09/2022).
Muhammad Rajulan menjelaskan, pemberlakuan kenaikan tarif mestinya harus dilakukan dengan penetapan surat keterangan (SK) gubernur.
“Kami juga telah menghimbau kepada pengusaha kapal, agar mereka tidak menetapkan sendiri harga tiketnya. Aturannya itu harus bermohon pada pemerintah provinsi, dalam hal ini kepada gubernur lewat Dishub untuk meminta kenaikan tarif,” ujar Rajulan.
Ia mengaku bakal melakukan peninjauan terlebih dulu, untuk memastikan harga yang mesti ditetapkan atau dinaikan.
Hingga saat ini Kadishub Sultra menyebut, belum menerima laporan permohonan mengenai pemberlakuan kenaikan tarif dari para pengelola atau pengusaha kapal.
“Nanti kita akan lihat, kita tinjau dan kita survei seberapa besar layaknya kenaikan tarif yang diizinkan, seperti itu,” tutupnya.
Penulis : Husni Mubarak







