KOLAKA, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial M (64) warga Desa Bende, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi, pada Rabu (5/1/2022).
Pria yang berprofesi sebagai petani itu harus berurusan dengan polisi, karena menganiaya pasangan suami istri (pasutri) bernama LB (72) dan S (66).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPDA Riswandi mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku M datang di lokasi tanah miliknya yang terletak di belakang rumah korban.
“Di lokasi itu ada patok tanah yang sudah terpasang. Kemudian, dia memindahkan batas patok tersebut dan memanggil korban untuk melihatnya,” ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Pasutri itu keluar dan melihatnya. Tiba-tiba terjadi perselisihan dan adu mulut yang menyebabkan pelaku emosi dan tega menganiaya keduanya.
“Saat sedang berselisih, pelaku memukul korban S menggunakan tangannya,” tambahnya.
Riswandi bilang, tak sampai di situ. S yang masih berbicara kembali dianiaya oleh pelaku M. Pelaku bahkan sempat mengayunkan parang ke bahu sebelah kiri korban.
Tak terima dengan perlakukan terlapor, LB berupaya melerai dan memberi pertolongan. Sayangnya, pelaku yang tak bisa menahan emosi justru mengejar LB.
“Korban LB terjatuh, sehingga dengan leluasa terlapor menebas korban pada bagian kepala menggunakan parang,” bebernya.
Akibat kejadian itu, LB mengalami luka robek pada wajah dan pergelangan tangan kanan putus. Sedangkan, S mengalami luka robek pada bahu sebelah kanan. Saat ini kedua korban sedang menjalani perawatan di RSUD Kolaka.
Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolres Kolaka. Dari hasil introgasi polisi, pelaku mengaku akses jalan yang sering dilalui menuju lokasi tanahnya sudah menyempit akibat adanya pembangunan pondasi rumah.
“Menurut pelaku, lokasi jalan tersebut sudah di hibahkan korban ke pelaku, pada saat membeli tanah korban untuk akses jalan menuju lokasi tanah pelaku yang terletak di belakang rumah korban,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







