KENDARI, Tirtamedia.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari meminta kepada penerima bantuan sosial (Bansos) yang tidak layak, agar mengembalikan bansos yang sudah diterima kepada pemerintah.
Pasalnya data Dinsos Kota Kendari, terdapat penerima bansos yang sudah menjadi aparatur sipil negara atau ASN, maupun anggota TNI-Polri.
Kepala Dinsos Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sejak Mei 2022, tercatat sekitar 218 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Kendari yang diusulkan pencabutan data penerima bansos dengan berbagai kriteria.
“Selain karena meninggal dunia, salah satu alasannya yaitu karena sudah menjadi ASN maupun TNI-Polri,” kata Abdul Rauf Senin (18/07/2022).
Untuk itu Dinsos mengimbau kepada penerima bansos yang sudah tidak layak menerima, agar segera melapor ke kelurahan setempat ataupun ke Dinsos dan segera mengembalikan bansos yang sudah diterimanya.
“Sejauh ini jumlah dana bansos yang dikembalikan ke pemerintah mencapai kurang lebih Rp 1 miliar, yang terdiri dari bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp 665 juta dan bantuan subsidi minyak goreng sebesar Rp 378 juta,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak







