KONAWE UTARA, Tirtamedia.id – Direktur PT James dan Armando Pundimas (JAP) inisial RMY (27) yang beroperasi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Polisi Kehutanan (Polhut).
Penangkapan bermula saat perusahaan tambang yang di pimpinan RMY, diduga beroperasi secara ilegal dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lamondowo.
Penindakan terhadap tambang nikel ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konut.
Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti tiga eksavator dan tiga dump truck yang saat ini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.
“Pemeriksaan terhadap pengawas, operator dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT. JAP adalah ilegal. Karena tidak memiliki IPPKH dan perizinan lainnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” bebernya, Kamis (10/3/2022).
Dengan BB itu, RMY ditetapkan sebagai tersangka, pada 14 Februari 2022.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, penangkapan ini menunjukkan bukti keseriusan pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi Kejati Sultra, atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Polda Sultra dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Katanya, pelaku penambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, tapi juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.
“Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah pelaku kejahatan. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan. Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak dan sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19, Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf “a” UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau Pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau Pasal 90 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5, Pasal 17 ayat (1) huruf a, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas kejahatan ini tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







