KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang security tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AES (31) diamankan polisi, lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu.
AES ditangkap di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada Selasa, (9/11/2021) sekitar pukul 11.50 WITA. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti (BB) 24 paket sabu seberat 17,01 gram.
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, selain security tersebut, pihaknya juga mengamankan 4 pria lainnya.
“Mereka berinisial MS (21), MR (31) MA (23) dan A (18),” katanya, Kamis (18/11/2021).
Bahtiar mengungkapkan, untuk tersangka lain yakni MS ditangkap di depan lapangan Benu-benua, Jalan Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa (26/10/2021) sekira pukul 22.00 WITA.
Dari tangan MS polisi mengamankan BB 1 lembar lipatan kertas yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 0,6 gram.
Sementara, MR ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA, di Depan Rumah Makan Pekalongan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, dengan BB 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram.
Sedangkan MA dan A ditangkap di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua Wua, pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 23.00 WITA dengan BB 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat 13,71 gram.
“Total BB sabu seberat 35,53 gram, sedangkan BB jenis tembakau sintetis seberat 0,6 gram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 114 subsider pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







