KENDARI, Tirtamedia.id – Dua orang pria inisial ARH (15) dan A (23) diamankan Polresta Kendari di Penginapan Mega, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/5/2022) sekira pukul 00.30 WITA.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan, keduanya diamankan polisi usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan anak panah busur.
Dari tangan ARH, polisi menyita 4 anak busur dan 2 buah katapel. Sedangkan, dari tangan inisial A, polisi menyita 1 buah parang.
“Diamankan ditempat yang sama karena menguasai sajam jenis parang dan busur,” ujarnya. Rabu (18/5/2022).
Sementara itu, salah satu pelaku inisial ARH mengaku, sajam tersebut milik rekannya. Ia membawa busur itu hanya untuk berjaga-jaga.
“Ada 4 mata busurku, tapi punyanya temanku,” katanya.
Saat ini, kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari. Selain mengamankan terduga pelaku polisi juga mengamankan dua teman perempuan terduga pelaku di dalam kamar penginapan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru