RAHA, Tirtamedia.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak memiliki keraguan, dalam menuntaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung di Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Dinas PPPA Muna, Amiruddin menyebutkan kasus tersebut harus diselesaikan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman yang maksimal.
“Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya, yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga, merupakan perbuatan yang sangat keji. Tidak ada toleransi apapun terhadap segala tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun, terlebih seorang ayah,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (21/7/2022).
Ia mengaku Dinas PPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Muna, telah berkoordinasi dengan Polres Muna dan Polsek Kabawo sebagai locus kejadian.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Korban juga akan kami beri pendampingan hukum dan psikologis pemulihan trauma,” tuturnya.
Amiruddin mengungkapkan, perbuatan pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5, 6 dan 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.
“Mengingat korbannya adalah anak kandungnya, pada Perpu Nomor 1 Tahun 2016 pasal 81 ayat (5) menyatakan pelaku diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pada pasal 81 ayat 6 dan 7, pelaku dapat dijerat pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan dari UPTD PPA Kabupaten Muna, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dalam rentang waktu yang lama dan berulang-ulang.
Dinas PPPA berpesan kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual, segera melaporkannya hal tersebut pada Unit Layanan Pengaduan UPTD PPA Dinas PPPA melalui Nomor WhatsApp 082247016774 atau melaporkan ke polisi setempat. Untuk mencegah kasus yang sama terulang kembali.
“Orang tua harus diberikan pemahaman bahwa dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya, maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya. Kalau tidak lapor, hal ini bisa mengakibatkan hal buruk lainnya. Keberanian harus didorong bersama-sama, sehingga siapapun yang melihat, mendengar bahkan mengalami sendiri berani melapor,” pungkasnya.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa