KOLAKA, Tirtamedia.id – Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial S (50) tega melakukan tindakan tidak senonoh, terhadap seorang anak dibawah umur.
Kasubsi Penmas Polres Kolaka, AIPDA Riswandi menjelaskan, tindakan itu bermula saat korban tengah asik bermain bersama teman-temannya. Usai bermain, korban yang dalam perjalanan pulang ke rumah tiba-tiba dicegat pelaku.
“Korban ini ditarik paksa di dekat kursi oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku duduk di kursi dan mulai melancarkan aksi bejatnya,” ujarnya, Sabtu (25/12/2021).
Usai melancarkan aksinya, pelaku (S) kemudian masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil. Korban pun berusaha melarikan diri dan pulang di rumahnya.
Sesampainya di rumah, korban mengadu ke orang tuanya. Ibu korban yang tak terima kejadian ini langsung melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku di kepolisian setempat.
Tak berlangsung lama, jajaran Polres Kolaka yang menerima laporan itu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Kini, pelaku S mendekam di sel tahanan Polres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







