KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang gadis bernama Ulfa (29) warga asal Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, nekat mencuri perhiasan milik kakaknya yang bernama Salini.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pencurian itu bermula pada Kamis (5/5/2022).
Awalnya, Ulfa mengambil emas kakaknya berupa sebuah kalung dan diserahkan kepada kekasihnya bernama Enda (31) warga Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka.
Empat hari kemudian atau Senin (9/5/2022), Ulfa kembali menggasak emas kakaknya berupa kalung, gelang, emas batangan, liontin, gelang, cincin dan anting dengan berat sekitar 120 gram.
Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Setelah dikumpulkan barang bukti (BB) yang cukup, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya meringkus pelaku Enda di salah satu warkop yang ada di area Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.
Sementara itu, pelaku Ulfa berhasil diringkus polisi di rumah kakaknya di Jalan Soekarno, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku Enda nekat meminta kekasihnya Ulfa untuk mencuri perhiasan kakaknya demi menutupi hutangnya.
“Seluruh emas tersebut diserahkan kepada kekasih Ulfa yang bernama Enda dan Enda menggadai emas tersebut di 4 tempat pegadaian yang ada di Kota Kendari dengan total dana Rp 50 juta lebih, uangnya dipakai bayar hutang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui Tirtamedia.id pada Selasa (19/7/2022).
Tidak diketahui pasti total utang pelaku Enda. Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk diinterogasi lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 362 ayat (1) KUHP sub. Pasal 367 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







