KENDARI, Tirtamedia.id – Ratusan kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada Senin pagi (03/04/2023).
Kedatangan para kader Partai Demokrat tersebut dalam rangka menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) di Jakarta dari ancaman perampokan KLB Moeldoko.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang mengatakan pada 3 Maret 2023, kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan surat permohonan kepada MA melalui PTUN Jakarta.
Dimana kata Endang, surat berupa permohonan peninjauan kembali atau PK itu berisi permintaan kepada MA untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang mengakui kepengurusan AHY.
“Kami mengajukan perlindungan hukum sebagai bentuk perlawanan pada KLB Moeldoko, karena menurut hemat kami apa yang dilakukan tujuannya hanya untuk mengganggu terutama upaya pemenangan Partai Demokrat dalam pemilu 2024 mendatang,” kata Endang.
Endang menambahkan KLB Moeldoko juga berupaya menghalang-halangi pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden (Capres) dalam membangun koalisi perubahan dan perbaikan di Indonesia di Pemilu 2024 mendatang.
“Jadi tidak ada lain selain minta perlindungan kepada yang mulia Ketua Mahkamah Agung dan kami yakin terhadap kebenaran karena posisinya kan sudah 18 upaya hukum dengan segala variannya kami alhamdulilah selalu dimenangkan,” ujarnya.
Endang berharap surat perlindungan hukum yang dilayangkan kepada MA RI melalui PTUN Kendari dapat kembali dimenangkan sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan Menkumham sebelumnya yaitu mengakui AHY sebagai Ketua Umum (Ketum) dan kepengurusan yang sah Partai Demokrat.
Penulis : Husni Mubarak