JAKARTA, tirtamedia.id – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Perpanjangan penerapan PPKM ini berlaku mulai 7 hingga 13 September 2021. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives), Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual tersebut, Luhut memaparkan daerah-daerah yang masih berada dalam level 2 hingga level 4.
“Saat ini hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih berada di level 4 dari sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota. Sementara itu, peningkatan yang signifikan terjadi pada daerah yang berstatus level 2,” ucap Luhut, Senin 6 September 2021.
Lebih lanjut, jumlah kabupaten/kota yang kini berada di status level 2 menjadi sebanyak 43 daerah dari sebelumnya 27 daerah. DI Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang mengalami perubahan status menjadi PPKM level 3 dari sebelumnya level 4. Namun, berbeda halnya dengan Bali yang masih bertahan di level 4 karena kasus Covid-19 masih tinggi.
“Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi,” urainya.
Lanjut Luhut, ketentuan penetapan status level setiap daerah tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penetapan level daerah, sambungnya, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Tercatat, ada 34 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM level 4, 311 kabupaten/kota PPKM level 3 dan sebanyak 160 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2. Dari jumlah tersebut, khusus di Sultra terdapat 6 kota/kabupaten yang masih berada dalam status level 3, sedangkan 11 kabupaten berstatus level 2.
Berikut daftar lengkap daerah-daerah di Sultra yang berada dalam status PPKM Level 2 dan 3 :
PPKM Level 3 meliputi :
1. Kota Kendari
2. Kota Baubau
3. Kabupaten Kolaka
4. Kabupaten Kolaka Timur
5. Kabupaten Kolaka Utara
6. Kabupaten Konawe Utara
PPKM Level 2 meliputi :
1. Kabupaten Bombana
2. Kabupaten Buton
3. Kabupaten Buton Selatan
4. Kabupaten Buton Tengah
5. Kabupaten Buton Utara
6. Kabupaten Konawe
7. Kabupaten Konawe Kepulauan
8. Kabupaten Konawe Selatan
9. Kabupaten Muna
10. Kabupaten Muna Barat
11. Kabupaten Wakatobi
Penulis: Iman