MUNA, Tirtamedia.id – Seorang pria berinisial LD (45) warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng) ditangkap polisi, usai mencabuli remaja berinisial R (19) hingga hamil 8 bulan. LD diamankan Polres Muna, Selasa (3/05/2022) sekira pukul 02.30 WITA di kediamannya.
LD ditangkap karena laporan korban inisial R (19) warga Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng, atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Jadi pelaku ini sudah mencabuli anak di bawah umur inisial R, sejak tahun 2015 hingga 2021. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas 1 SMP,” ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini menyebut, pelaku merupakan sepupunya. Kendati demikian, ia mengaku tak pandang bulu dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Muna.
“Tersangka ini adalah masih kerabat saya, karena neneknya dan kakek saya adalah saudara kandung. Tapi mohon maaf kami menjalankan tugas dengan profesional,” bebernya.
Sementara itu, Waka Polres Muna, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan menjelaskan, aksi pencabulan perdana yang dilakukan LD kepada R terjadi pada tahun 2015 di Jalan Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna.
“Saat itu pelaku mengajak korban jalan-jalan namun setibanya di TKP, pelaku menghentikan mobil alasannya ingin buang kecil. Ketika pelaku masuk kembali ke dalam mobil, ia langsung mencabuli korban dan melancarkan aksinya di dalam mobil tersebut,” bebernya.
Pelaku mengiming-imingkan korban akan dinikahi, jika menuruti kemauannya untuk memuaskan nafsu birahinya. Aksinya pun terus berlangsung hingga tahun 2021. Kini, korban hamil 8 bulan.
Karena telah berbadan dua, R meminta LD agar segera dinikahi tetapi LD justru menolaknya. Tak terima, R pun melaporkan kasus tersebut di Polres Muna. Kini, pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polres Muna.
Akibat perbuatannya, LD dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







