KENDARI, tirtamedia.id – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik. Perubahan bentuk sertifikat resmi diluncurkan di Kantor Walikota Kendari Senin (10/06/2024).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sulawesi Tenggara (Sultra) Asep Heri, mengatakan dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan Hash Code, QR Code, dan Single Identity yang diklaim dapat mempersulit ruang gerak mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Dokumen sertifikat elektronik nantinya akan tersimpan di database kementerian ATR/BPN sehingga masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja.
Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.
“Tentunya selain untuk memberikan layanan yang baik untuk masyarakat, juga menimalisir permasalahan-permasalahan karena sertifikat elektronik ini sudah lebih aman dan tinggal disosialisasikan ke masyarakat di Sultra,” kata Kakanwil.
Di Sultra perubahan sertifikat elektronik akan dimulai di 2 daerah yakni kota kendari dan Kota Baubau. Perubahan sertifikat elektronik rencananya akan rampung pada akhir 2024 mendatang.
Penulis : Husni Mubarak.