MUNA BARAT, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial A (18) warga Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi, usai mencabuli anak di bawah umur, Sabtu (12/3/2022).
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan ini diamankan polisi, pada Selasa malam (15/3/2022) sekira pukul 20.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy mengatakan, pelaku A mencabuli gadis berusia 16 tahun, bernama Bunga (samaran) saat korban datang di rumahnya untuk menagih pulsa.
“Ketika pelaku telah memberi uang pulsa dan korban berencana pulang, tiba-tiba si pelaku ini menarik baju dan rambut korban lalu membaringkannya. Saat itu juga, dia melancarkan aksi bejatnya,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Korban yang terus memberontak berusaha melarikan diri. Alhasil, dia berhasil kabur dan langsung melapor di Polsek Kusambi. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan pengembangan.
Tiga hari dilakukan pencarian, Polsek Kusambi akhirnya menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, A dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







