KENDARI, Tirtamedia.id – Empat orang pria diringkus polisi usai mencabuli gadis di bawah umur inisial SAP (14). Pencabulan itu dilakukan di salah satu kantor lurah yang ada di Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Rabu (1/6/2022).
Keempat pelaku masing-masing inisial MAA, GNW, FA, dan MLM. Mereka diringkus oleh Buser 77 di kediaman masing-masing pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, peristiwa itu bermula saat salah satu pelaku inisial FA menjemput korban SAP dan membawanya ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Di tempat itulah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ujarnya.
Usai mencabuli korban, keduanya diciduk oleh tiga orang pria lainnya inisial MAA, GNW, dan MLM. Bukannya memberi pertolongan, ketiga pria tersebut justru ikut-ikutan mencabuli korban.
Selanjutnya, korban diantar pulang ke rumahnya yang ada di Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Tak lama kemudian, keluarga korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa SAP telah digauli oleh sekelompok pria. Tak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga melapor di Polresta Kendari. Tak butuh waktu lama, para pelaku akhirnya diringkus polisi tanpa perlawanan.
“Dari hasil introgasi, salah satu pelaku inisial FA mengaku berteman dengan korban SAP, sedangkan tiga pelakunya lainnya tidak saling kenal,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru