KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sepanjang 2022, angka tindak pidana kejahatan di Sultra meningkat sebanyak 342 kasus dibanding tahun sebelumnya atau naik menjadi 4.030 kasus.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto menyebut, kejahatan di Sultra masih didominasi kejahatan konvensional sebanyak 3.410 kasus, disusul kejahatan berimplikasi kontijensi 35 kasus, dan kejahatan terhadap kekayaan negara yakni sebanyak 19 kasus.
“Kasus kejahatan konvensional tertinggi didominasi oleh tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, pencurian, penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,” kata Kapolda dalam press rilis akhir tahun di Polda Sultra pada Kamis (29/12/2022).
Sementara untuk kasus narkotika, polisi menangani sebanyak 438 kasus dengan mengamankan 529 orang tersangka, dan barang bukti sabu 17 kilogram, ganja 1 kilogram, tembakau gorilla 4,3 gram, pcc 90 butir, dan pil ekstasi sebanyak 22 butir.
“Sementara untuk penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) telah memeriksa sebanyak 26 laporan, dan menyelesaikan 15 kasus atau 53 persen dengan total kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar,” ungkapnya.
Kepolisian juga menyebut dari hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi atau tipikor sepanjang 2022, telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,45 miliar.
Penulis : Husni Mubarak