Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Guru Honorer Supriyani Berdamai dengan Keluarga Terduga Pelaku
KEENDARI, tirtamedia.id – Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, diduga mempertemukan dan memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibu dari korban berinisial MCD. Pertemuan ini berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024), dengan Supriyani yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin.
Menurut keterangan Andri Dermawan, salah satu perwakilan tim kuasa hukum Supriyani, kliennya tidak mengetahui siapa yang akan ditemuinya saat diminta menunggu di lokasi tersebut. Dalam percakapan WhatsApp, Supriyani menyampaikan kekhawatiran bahwa pihak Polres Konawe Selatan mungkin akan turut hadir dalam pertemuan itu.
“Ada yang ditunggu, tapi pak bupati tidak bilang. Saya takut kalau yang datang dari Polres,” tulis Supriyani kepada Andri Dermawan.
Andri menjelaskan, upaya perdamaian ini sepenuhnya merupakan inisiatif Bupati Konawe Selatan, tanpa adanya koordinasi dengan dirinya sebagai bagian dari tim hukum Supriyani. Ia juga menegaskan bahwa Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, telah menandatangani pernyataan damai tanpa persetujuan atau sepengetahuan tim hukum utama.
“Kami tidak sepakat dengan perdamaian ini karena fokus kami adalah pada pembuktian perkara. Tindakan Ketua LBH HAMI Konsel yang menandatangani kesepakatan damai ini bertentangan dengan instruksi, dan kami telah mengambil langkah tegas untuk memecatnya,” ujar Andri Dermawan.
Andri menambahkan, Supriyani sama sekali tidak mengetahui rencana pertemuan dengan Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, maupun potensi upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
“Supriyani sudah menyatakan tidak ingin menandatangani apa pun terkait perdamaian. Jadi, tidak ada kesepakatan damai. Kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan, yang saat ini sudah memasuki tahap pembuktian,” jelasnya.
Andri juga menegaskan bahwa tim hukum akan terus berupaya untuk membebaskan Supriyani dari seluruh dakwaan jaksa, karena mereka yakin bahwa Supriyani tidak bersalah dalam kasus ini.







