KENDARI, tirtamedia.id – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut sepanjang 2023 menemukan sebanyak 6 kasus peredaran obat Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal di wilayah ini.
Kepala BPOM Kendari, Riyanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses hukum lebih lanjut oknum yang melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin edar tersebut.
Riyanto mengungkapkan dari 6 kasus ini BPOM Kendari banyak menemukan jenis obat-obatan seperti psikotropika dan tramadol yang diedarkan di sejumlah toko penjualan obat dan apotek.
“Sampai sekarang kita sudah menangani kasus sebanyak 6 perkara terkait peredaran obat-obatan ilegal yang saat ini masih dalam proses,” ungkapnya Rabu (27/12/2023).
Dimana obat-obatan tersebut kata dia merupakan hasil pesanan yang dibeli melalui via online banyak dari luar pulau Sulawesi seperti Jakarta dan Sukabumi.
“Ada juga dari oknum dia membeli atau pesan obat itu dari online dari Sukabumi Jakarta dikirim kesini dalam jumlah banyak kita dalami kita proses,” ujarnya.
Riyanto menyampaikan setelah dipesan obat-obatan tanpa izin edar tersebut kemudian dijual dan diedarkan di toko-toko penjualan obat dan apotek yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal.
Penulis : Husni Mubarak.