KENDARI, tirtamedia.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah salah mengelola honor makan minum Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Hal itu diungkapkan, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Senin (21/12/2021).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Honesto R Dasinglolo mengatakan, dugaan laporan penyelewengan tersebut terletak pada tata kelola keuangan, setelah memeriksa pihak BPBD Sultra yang diduga tidak melengkapi dokumen administrasi selama proses lidik berlangsung.
“Saya belanja Rp 1 juta, namun pihak rumah makan tidak memberikan kwitansi atau bukti pembayaran. Saya juga tidak meminta, padahal sudah mengeluarkan uang Rp 1 juta. Itu yang dimaksud tata kelola keuangan yang tidak tertib. Nanti akan dilihat, apakah itu perbuatan administrasi atau pidana. Salah satu contoh seperti itu,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, katanya, pihaknya kemudian menyimpulkan untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang rencananya akan digelar bulan Januari 2022.
“Kami meminta bantuan Inspektorat Sultra, dan dugaan kuat yang bermasalah yakni terletak pada tata kelola keuangan makan minum,” katanya.
Untuk diketahui, hasil perhitungan kerugian negara nantinya akan memutuskan apakah dugaan kasus penyelewengan tersebut berujung ke pidana atau administrasi.
Penulis : Muhammad Anca