KENDARI, Tirtamedia.id – Mantan Wali Kota Kendari dua periode, sekaligus mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018 silam, Asrun, dikabarkan akan bebas pada Maret 2022.
Hal itu diungkapkan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama saat ditemui awak media, Selasa (2/11/2021).
“Iya, sesuai vonisnya 4 tahun. Dia akan keluar pada awal Maret 2022 mendatang,” singkatnya.
Sementara itu, saat ditemui awak media, Asrun nampak dalam kondisi sehat. Ia juga menyapa sembari bercengkrama dengan awak media di Lapas Kelas IIA Kendari.
“Alhamndulillah, saya baik-baik saja,” katanya.
Tak hanya dirinya, putra Asrun, Adriatma Dwi Putra (ADP) yang juga merupakan mantan Wali Kota Kendari, dikabarkan akan bebas di bulan yang sama.
“Karena satu paket, jadi kemungkinan dia juga keluar bulan Maret 2022. Tapi pak ADP tidak ditahan di sini” tambahnya.
Untuk diketahui, Asrun dan ADP ditahan pada Maret 2018 lalu. Keduanya terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yakni menerima hadiah bersama-sama untuk kepentingan kampanye Pilkada 2018 lalu.
Penulis: Herlis Ode Mainuru