KOLAKA, tirtamedia.id – Sebanyak tiga perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kamis (26/9/2025).
Perusahaan tambang yang disegel Tim Satgas PKH Halilintar itu adalah, PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang, dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.
Diduga, tiga perusahaan tambang nikel tersebut melakukan penambangan di kawasan hutan.
Menurut Komandan Koordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon, penyegelan dilakukan dengan memasang plang di lokasi.
“Saat ini baru tiga IUP yang dipasangi plang, namun proses verifikasi dan penindakan masih berjalan, karena masih banyak di Sultra,” katanya.
Dijelaskan, tiga IUP perusahaan tambang yang disegel ini, sudah diverifikasi di Jakarta.
“Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” jelasnya.
Kolonel Ramadhon, menegaskan bahwa setiap pelanggaran pasti akan ada sanksinya.
“Namun yang berwenang menentukan (sanksi) tetap Kejaksaan Agung,” tutupnya.
Redaksi