KENDARI, Tirtamedia.id – Kantor Imigrasi Kelas I Kendari mencatat sepanjang 2022, permohonan pembuatan paspor di Kota Kendari mengalami peningkatan hingga 65 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Kendari, Samuel Toba menyebut sepanjang 2022 sebanyak 12 ribu dokumen perjalanan diterbitkan, dimana didominasi oleh perjalanan umroh ke tanah suci Mekkah.
“Peningkatan itu disebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan umroh, setelah meredanya pandemi Covid-19,” katanya Rabu (11/01/2023).
Samuel menuturkan dengan peningkatan tersebut, pihaknya mencatat total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai sekitar Rp 40 miliar.
“PNPB yang diterima dari pelayanan imigrasi diantaranya pembuatan paspor, penerbitan izin tinggal warga negara asing, dan biaya beban orang asing,” bebernya.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2019 jenis PNBP yang berlaku di Kemenkumham, diantaranya tarif pembuatan paspor baru, paspor elektronik, paspor hilang dan biaya paspor rusak.
“Untuk tarif pembuatan paspor baru yakni sebesar Rp 350, paspor elektronik Rp 650, paspor rusak sebesar Rp 500 dan paspor hilang sebesar Rp 1 juta,” tutupnya.
Penulis : Husni Mubarak







