KENDARI, Tirtamedia.id – Hampir sebulan melarikan diri, 6 pelaku pembacokan di kawasan Masjid Al-Alam Kendari, akhirnya diringkus polisi pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui mengatakan, ke 6 pelaku masing-masing bernama Putra Bafadal (20), Bagus Pramana (23), Muh. Fikriawan (21), Eka Cahyadi (26), Aldi (22), dan Andi Fikri (21).
Mereka diringkus di beberapa tempat berbeda pada Rabu dini hari (20/7/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
“Benar, 6 orang kami amankan terkait kasus pembacokan terhadap korban Kasman (23),” ujarnya saat ditemui, Kamis (21/7/2022).
Dari ke 6 pelaku, polisi menetapkan 2 orang tersangka bernama Putra Bafadal dan Bagus Pramana, sedangkan 4 orang lainya sebagai saksi. Polisi juga menyita barang bukti parang, mobil, dan sebuah airsoft gun dari tangan para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, keduanya dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, seorang pria bernama Kasman (23) jadi korban pembacokan. Kejadian bermula saat korban baru selesai nonton konser di Tugu MTQ pada Rabu (29/6/2022), korban bersama rekan-rekannya lanjut pesta minuman keras di lokasi tersebut.
Salah satu rekannya mengajak pelaku Putra untuk ikut miras. Pelaku pun menuju TKP dan miras bersama.
Saat sedang miras, pelaku Putra terlibat cekcok dengan korban Kasman. Pelaku memilih meninggalkan tempat itu dan pulang di rumah.
Tak lama kemudian, pelaku tiba-tiba datang kembali dan membawa beberapa rekannya. Bahkan, mereka mengejar dan melakukan penganiayaan secara membabi buta.
Alhasil korban Kasman menjadi sasaran. Dia mengalami luka di bagian lengan dan punggung usai dibacok oleh pelaku. Beruntung, korban melompat ke laut untuk menyelamatkan diri sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Kota Kendari.
Penulis: Herlis Ode Mainuru