KENDARI,
tirtamedia.id – Sebanyak 1.159 narapidana yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Sulawesi Tenggara mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan surat keputusan remisi yang diserahkan secara virtual oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoli, dari ribuan narapidana itu, sebanyak 56 napi diantaranya dinyatakan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2021 ini.
“Napi yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di hari kemerdekaan ini terbagi dua, yakni napi dewasa tercatat 1.108 orang, dan napi anak sebanyak 47 orang,” papar Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, Selasa (17/8).
Lebih lanjut Silvester Sili Laba menjelaskan, mereka warga binaan yang mendapatkan remisi adalah napi yang tercatat memiliki kelakuan baik selama berada di dalam Lapas maupun Rutan.
“Kelakukan baik itu merupakan syarat utama para napi untuk mendapatkan remisi, syarat lainya itu ketika sudah cukup masa penahanan,” imbuhnya.
Remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari satu bulan hingga delapan bulan. Dengan remisi ini diharapkan seluruh warga binaan dapat lebih memperbaiki diri dan berkelakuan baik serta patuh terhadap aturan yang diterapkan di Lapas maupun Rutan.
Penulis : Muhammad Anca