KENDARI, Tirtamedia.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka posko pengaduan potensi kecurangan atau pelanggaran tahapan pencalonan anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo mengungkapkan, posko pengaduan terkait tahapan pencalonan yang telah dibuka di 17 kabupaten kota se- Sultra yakni berdasarkan instruksi Bawaslu RI No 3 Tahun 2023.
“Untuk merespon, melayani dan memfasilitasi jika terdapat masyarakat yang akan mengajukan masukan atau tanggapan terkait adanya bakal calon yang diduga melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya Selasa (02/05/2023).
Iwan Rompo mengatakan pengaduan terkait pelanggan yakni berupa bakal calon yang masih berstatus ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan profesi lainnya sebagaimana diatur PKPU No 10 Tahun 2023.
“Adapun tempat dan waktu pelayanan adalah di Kantor Bawaslu Provinsi dan kabupaten kota se- Sultra pada hari dan jam kerja,” ujarnya.
Iwan Rompo juga menyebut sejak tahapan pendaftaran hari pertama 1 Mei 2023 dibuka pihaknya (Bawaslu Sultra) belum menemukan laporan terkait potensi pelanggaran.
“Berdasarkan laporan Tim Fasilitasi Pengawasan tahapan pencalonan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu 17 kabupaten kota pendaftaran hari pertama kondisi penerimaan pendaftaran pencalonan di Satker KPU Sultra berlangsung lancar,” pungkasnya.
(Penulis : Husni Mubarak/Tirtamedia.id)







