KONUT, Tirtamedia.id – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2022 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (17/03/2023).
Ruksamin, Bupati Konawe Utara menyatakan penyerahan laporan keuangan merupakan kewajiban konstitusional setiap penyelenggara pemerintahan yang sudah diatur dalam Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
“Kepala daerah harus menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK itu paling lambat 3 Bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Ruksamin menuturkan dalam mengelola keuangan daerah ada standar pengelolaan yang telah di atur pada berbagai level peraturan mulai dari Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga peraturan tingkat pemerintahan daerah (Pemda).
“Aturan pengelolaan keuangan daerah bahkan sudah diatur secara rigid dan algoritma dalam bentuk SOP sehingga apabila kepatuhan keuangan terjaga dengan baik maka dapat dipastikan bahwa sumber daya yang terbatas tadi telah digunakan sebagai mestinya,” ujarnya.
Politisi PBB itu menambahkan dalam setiap tahun Pemda bersama DPRD menyusun kebijakan pembangunan dan mengalokasikan anggaran untuk mendanai kebijakan tersebut, penyusunan dan perencanaan pembangunan hingga kebijakan dan alokasi anggaran dilakukan secara politik serta partisipatif.
“Itu untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan sosial ekonomi yang nyata dan faktual di dalam masyarakat sehingga tiap tahunnya pemerintah menyediakan Pendidikan yang layak, fasilitas Kesehatan yang baik, Alokasi dana desa dan bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu,” tambahnya.
Bupati dua periode itu menyampaikan setelah lima kali berturut-turut meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP pemerintah daerah Konawe Utara terus berkomitmen agar yang telah dicapai terus dapat dipertahankan.







