KENDARI, tirtamedia.id – Calon anggota DPD-RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Umar Bonte (UB) diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari. Rabu (28/02/2024) siang.
Umar diperiksa di ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Kendari terkait pelanggaran pemilu. Pemeriksaan ini didasari atas laporan warga terkait bagi-bagi sembako bergambar dirinya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman mengatakan, Umar diminta memberikan klarifikasi terkait laporan atau aduan tersebut.
“Sebenarnya laporannya itu masuk di Bawaslu Provinsi tapi dilimpahkan ke kami makanya untuk pendalaman kita memanggil semua orang yang ada di laporan termasuk terlapor,” katanya.
Iman menambahkan, selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut akan dikaji bersama kejaksaan untuk menentukan terlapor bersalah atau tidak. Bila terbukti bersalah Caleg DPD Dapil Sultra itu terancam pidana dua tahun penjara.
“Itu dituduhkan pasal 523 ancamannya pidana dua tahun kalau terbukti tapi ini masih dalam pendalaman,” tambahnya.
Sementara itu La Ode Umar Bonte membantah tuduhan terkait bagi-bagi sembako minyak goreng. Dia menganggap hal itu merupakan upaya menjatuhkan lawan politik.
“Bagi minyak itu tidak ada dari saya dan Tim sukses. Biasalah politik memang begitu ada yang suka dan yang tidak suka tapi bagi saya ini hal biasa,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya Umar Bonte dilaporkan seorang wanita bernama Henny Aishawa pada 1 Februari 2024 di Bawaslu Provinsi dan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Kendari 19 Februari 2024.
Reporter : Husni Mubarak.