KENDARI, Tirtamedia.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pemuda inisial AS (25), gegara edarkan sabu dengan cara sistem tempel.
AS diamankan di salah satu kamar kost yang terletak di Lorong Pelindung Jalan Hea Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu pada Minggu 12 Februari 2023.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan dari tangan tersangka AS, polisi mengaman 13 sachet bening berisi sabu seberat 11,47 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok.
“Disimpan dalam bungkus rokok,” katanya Kamis (16/02/2023).
Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone Samsung yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Husni Mubarak