KENDARI, Tirtamedia.id – Belasan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra menggelar demonstrasi di gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (06/12/2022).
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan pasal-pasal bermasalah di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah resmi disahkan pemerintah bersama DPR-RI di Jakarta pada Selasa siang 6 Desember 2022.
Dalam aksinya para jurnalis membentangkan poster yang bertuliskan “Tolak Pasal-pasal Bermasalah RKUHP” yang memasukan sengketa pers dalam pidana umum. Salin itu mereka juga menggelar aksi lakban mulut sebagai penolakan RKUHP tersebut.
Koordinator lapangan, Kasman mengatakan, aksi lakban mulut itu dilakukan sebagai simbol kriminalisasi yang dilakukan negara terhadap kemerdekaan berpendapat serta kebebasan pers dalam berdemokrasi.
“Kami minta komitmen DPRD Sultra untuk mendengarkan apa yang kami perjuangkan hari ini, dan bersama-sama dengan kami demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh mengaku mendukung gerakan yang dilakukan jurnalis di Kota Kendari.
Menurutnya, peran jurnalis (pers) tidak boleh dikekang, sebab memiliki peran penting dalam melakukan cek dan ricek terhadap kinerja pemerintah.
“DPRD Sulawesi Tenggara berdasarkan aspirasi yang datang pada siang hari ini menyatakan menolak RKUHP yang bermasalah,” ujar Abdurrahman Saleh.
Dalam aksi ini AJI, IJTI dan PWI menolak 17 pasal di RKUHP, yakni :
• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.• Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Penulis : Husni Mubarak







