• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Wednesday, May 27, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

AJI Kendari dan IJTI Sultra Gelar Aksi Tolak Pasal Bermasalah RKUHP

December 6, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
istimewa

istimewa

139
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Belasan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra menggelar demonstrasi di gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (06/12/2022).

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan pasal-pasal bermasalah di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah resmi disahkan pemerintah bersama DPR-RI di Jakarta pada Selasa siang 6 Desember 2022.

Dalam aksinya para jurnalis membentangkan poster yang bertuliskan “Tolak Pasal-pasal Bermasalah RKUHP” yang memasukan sengketa pers dalam pidana umum. Salin itu mereka juga menggelar aksi lakban mulut sebagai penolakan RKUHP tersebut.

Baca Juga

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

Koordinator lapangan, Kasman mengatakan, aksi lakban mulut itu dilakukan sebagai simbol kriminalisasi yang dilakukan negara terhadap kemerdekaan berpendapat serta kebebasan pers dalam berdemokrasi.

“Kami minta komitmen DPRD Sultra untuk mendengarkan apa yang kami perjuangkan hari ini, dan bersama-sama dengan kami demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh mengaku mendukung gerakan yang dilakukan jurnalis di Kota Kendari.

Menurutnya, peran jurnalis (pers) tidak boleh dikekang, sebab memiliki peran penting dalam melakukan cek dan ricek terhadap kinerja pemerintah.

“DPRD Sulawesi Tenggara berdasarkan aspirasi yang datang pada siang hari ini menyatakan menolak RKUHP yang bermasalah,” ujar Abdurrahman Saleh.

Dalam aksi ini AJI, IJTI dan PWI menolak 17 pasal di RKUHP, yakni : 

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. 
• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.• Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Penulis : Husni Mubarak

Berita Terkait

Kejati Sultra menyalurkan satu ekor sapi kurban ke Panti Asuhan Shabri Kendari, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa).

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyalurkan hewan kurban di dua panti asuhan di Kota Kendari,...

Pasutri Ardi dan Dian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan penyiraman air panas yang dilakukan istri oknum polisi, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan istri oknum anggota polisi ke Polresta Kendari,...

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Load More

BERITA LAINNYA

KSOP Sebut Kapal Tongkang yang Ditabrak Kapal Penumpang Uki Raya Belum Teridentifikasi

KSOP Sebut Kapal Tongkang yang Ditabrak Kapal Penumpang Uki Raya Belum Teridentifikasi

January 13, 2023

Polisi Catat 67 Kasus Tindak Pidana Terjadi di Depan Kampus UHO

July 8, 2022
Seorang Nelayan Hilang di Perairan Batu Atas Busel, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Nelayan Hilang di Perairan Batu Atas Busel, Tim SAR Lakukan Pencarian

March 21, 2023

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari
  • Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist