KENDARI, tirtamedia.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengamankan seorang pria inisial R (28 tahun) asal Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Kamis (19/8/2021) pukul 22.15 Wita.
Pria yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta ini diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra dalam sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasub Penmas) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pelaku diamankan polisi karena menjadi kurir peredaran narkorba jenis sabu di Kota Kendari.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan 2 sachet sabu dengan berat 30,85 gram,” kata Dolfi, Jumat (20/8/2021).
Dolfi menambahkan, 1 sachet sabu ditemukan dalam tas warna hitam dan 1 sachet lainnya dalam saku baju yang dikenakan pelaku.
Selain menyita sabu tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 lembar baju, tas warna hitam, potongan lakban warna coklat, sachet kosong dan 1 unit HP.
Dari hasil introgasi yang dilakukan, pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang narapidana di Kota Kendari inisial FT dengan sistem tempel.
“Mereka melakukan komunikasi lewat HP yang kami sita itu,” pungkasnya.
Usai melakukan penangkapan, pelaku dan BB diamankan di Mapolda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Penulis: Ode







