BOMBANA, tirtamedia.id – Inspektorat Bombana keluarkan hasil audit pengelolaan anggaran dana desa (ADD) di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2019.
Kepala Inspektorat Bombana, Kalvarios Syamruth mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus di lapangan yang dilakukan pihaknya, telah menemukan hasil.
“Yang jelas Inspektorat sudah bekerja dan hasilnya sudah diserahkan ke kepolisian (Polres Bombana), minta maaf kalau teman-teman wartawan kita tidak bisa berikan hasilnya,” ujarnya saat dihubungi via telepon seluler, Rabu 1 September 2021.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Asrun mengaku, telah menerima hasil audit penggunaan ADD di Desa Lengora dari Inspektorat. Ia secara tegas menyebutkan, Kepala Desa (Kades) Lengora, Awaluddin diduga telah menyalahgunakan ADD.
“Yang jelas Kades Lengora harus mengembalikan uang sekitar Rp300 juta dan kita memberikan kesempatan Kades Lengora untuk melakukan pengembalian dalam jangka waktu 2 bulan atau 60 hari,” tegasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke Kades Lengora beberapa kali, namun sampai saat ini tak satu pun surat panggilan yang dihadiri.
Ia berharap, masyarakat Desa Lengora tidak perlu meragukan kinerja kepolisian, terlebih pihaknya berjanji mengusut tuntas dugaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kades Lengora, Awaludin sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait temuan Inspektorat.
Penulis: Herlis Ode Mainuru