KENDARI, tirtamedia.id – Meski berstatus sebagai tahanan, 652 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari tetap mendapatkan hak untuk menentukan pemimpin masa depan mereka melalui Pilkada Serentak 2024. Pemungutan suara yang digelar pada Rabu, 27 November 2024, berlangsung di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan di dalam area rutan.
Warga binaan yang memiliki KTP Kota Kendari memperoleh dua surat suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari. Sebaliknya, warga binaan yang berdomisili di luar Kota Kendari hanya diberikan satu surat suara untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur.
Kepala Rutan Kendari, Herianto, menjelaskan bahwa sebelum pemungutan suara, seluruh warga binaan telah mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan para warga binaan memahami prosedur pemungutan suara serta pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.
Herianto menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa hak-hak dasar warga binaan tetap dijunjung tinggi, termasuk hak memilih dalam pemilu. Selain itu, proses pemungutan suara di rutan berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas rutan untuk menjaga keamanan dan kelancaran.
Tidak hanya itu, suasana pemilu di rutan juga disambut dengan antusias oleh para warga binaan. Mereka merasa diberdayakan karena tetap dapat berkontribusi dalam menentukan masa depan daerah meskipun berada dalam keterbatasan.
Pilkada Serentak 2024 ini diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk warga binaan, untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kepemimpinan daerah di masa depan.
“Pihak rutan telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan semua warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan sesuai prosedur. Ini adalah bagian dari upaya kami menjunjung hak asasi manusia sekaligus mendorong partisipasi mereka dalam demokrasi.” ujar Herianto.
Dengan pelaksanaan yang terorganisir, diharapkan hak suara para warga binaan ini dapat memberi kontribusi nyata bagi terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan demokratis di Sulawesi Tenggara.(*)







