KENDARI, tirtamedia.id – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan TPS di Kota Kendari yang tidak memenuhi syarat digunakan untuk menyalurkan hak suara pada 14 Februari 2024.
Dari pemantauan oleh Bawaslu bersama tim gabungan Gakkumdu Sultra pada Selasa (13/2/2024) ukuran TPS 16 Kelurahan Mandonga yang terletak di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggaea hanya berukuran sekitar 4×12 meter.
TPS 16 kelurahan Mandonga ini juga menjadi lokasi mencoblosnya Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto.
Selain sempit, kondisi TPS juga rawan banjir sebab dalam pemantauan air nampak tergenang di dalam dan di luar TPS.
Meski seluruh perlengkapan TPS telah diatur namun ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Iwan Rompo meminta agar TPS 16 segera dibenahi.
” Ini tidak memenuhi syarat dan harus segera dibenahi,” ujarnya. Selasa (13/2/2023) malam.
Bawaslu masih berkoordinasi bersama KPU Kota Kendari untuk segera membenahi TPS 16 di Kelurahan Mandonga.
Masih akan terupdate*







