KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial ABP (22) diamankan Satresnarkoba Polresta, lantaran edarkan narkotika jenis sabu.
ABP diamankan polisi BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis malam (30/6/2022) sekira pukul 23.00 WITA.
Penangkapan ABP bermula pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 20.00 WITA, saat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di BTN Kendari Permai.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Lalu pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 23.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menuju lokasi penangkapan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka kepada awak media, Kamis (7/7/2022).
Setiba di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang lelaki dengan inisial ABP serta barang bukti (BB) berupa sabu sebanyak 18 sachet dengan berat bruto 15,51 gram.
“Sabu tersebut ditemukan di dalam lemari, 8 sachet terbungkus di dalam plastik bening dan 10 sachet terbungkus di sweater,” ungkap AKP Hamka.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan BB lain berupa 42 sachet bening kosong, 24 buah pipet plastik, 10 buah potongan pipet plastik, 2 buah lakban hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik putih, 1 buah sweater, dan 1 unit handphone beserta simcard.
Setelah diamankan, tersangka beserta BB langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna diproses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku diarahkan mengambil paket sabu yang ditempelkan di pinggir jalan dekat SMAN 5 Kendari, dari seorang pria inisial ED yang dikenalkan temannya.
“Tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut dengan cara ditempelkan, dan berdasarkan arahan dari ED. Jika berhasil mengedarkan sabu, tersangka akan diupah Rp 100 ribu per gram,” jelasnya.
Masalah ekonomi menjadi alasan tersangka nekat mengedar narkoba. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan ED. Sementara ABP kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari.
“Tersangka ABP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup,” pungkas Hamka.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







