Remaja Pria Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Kekasihnya
KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang remaja berinisial R (19) ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, usai bawa kabur kekasihnya berinisial JG (14) warga Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, remaja yang masih di bawah umur itu meninggalkan rumah pada Jumat (10/6/2022). Sejak saat itu, dia tak pernah pulang dan putus kontak dengan keluarga. Informasi hilangnya JG juga disebar di media sosial (Medsos)
Pada Minggu (19/6/2022), pihak keluarga mendapat informasi bahwa JG berada di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Keluargapun mendatangi tempat tersebut.
“Pada pukul 02.00 WITA, orangtua korban menjemput JG di tempat tersebut. Ternyata, JG bersama pacarnya inisial R (19), namun R langsung melarikan diri usai didatangi oleh keluarga JG,” ujarnya, Sabtu (2/7/2022).
Tak terima dengan perlakuan R, dihari tersebut, keluarga JG melaporkan pria asal Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu di Polresta Kendari.
Setelah, dilakukan pengejaran dan pengintaian, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Garuda, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Jumat (1/7/2022).
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) Persetubuhan Terhadap Anak,” pungkasnya.
Dia dikenakan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







