KONAWE SELATAN, Tirtamedia.id – Dua Rumah Restorative Justice Adhyaksa kini hadir di Kecamatan Laeya dan Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Tempat tersebut akan memprioritaskan perdamaian dalam penyelesaian konflik.
Rumah Restorative Justice Adhyaksa ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Raimel Jesaja yang berlokasi di Kecamatan Palangga.
Peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Konsel, Forkopimda, dan diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) beserta jajaran dan Forkopimda se – Sultra melalui sarana virtual.
Dalam sambutannya, Kajati Sultra mengatakan Rumah Restorative Justice ini adalah program pimpinannya. Di tempat itu, masyarakat akan berbicara dari hati kehati mengenai proses penanganan perkara agar bisa dilaksanakan secara baik.
“Harapan kita bersama agar Rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah Kejati Sultra, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas bukan sekedar seremonial simbolis,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).
Pada kesempatan itu juga, Kajati Sultra menyampaikan syarat Restorative Justice menurut Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Asas Restorative Justice.
“Yaitu adanya perdamaian dan harus terjadi pemulihan kembali,” tegasnya.
Menutup sambutannya, dia berharap kepada seluruh jajaran Kejati Sultra dan Kejari se – Sultra untuk benar-benar melaksanakan program pimpinan dalam penghentian tuntutan berdasarkan hati nurani.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







