KENDARI, Tirtamedia.id – Pelaku pembacokan dua orang warga pakai samurai bernama Muh. Syair (42) dan Alimuddin (51) akhirnya ditangkap. Pelaku diketahui inisial SMI (35) warga Jalan Kelapa, Lorong Delima, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku SMI diringkus di Depan Hotel Swiss Bell, Kota Kendari pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 14.30 WITA.
“Sudah ditangkap. Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di lokasi tersebut. Setelah itu Tim Opsnal Polsek Poasia berangkat ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah digiring di Polsek Poasia untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Motifnya salah paham,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 WITA, korban Muh. Syair pulang dari berbelanja Es Batu dan lewat di depan rumah terlapor yang pada saat itu sedang duduk di teras rumahnya.
Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah, kemudian keluar dan lewat pintu dapur dengan memegang sebilah samurai
“Saat itu, pelaku langsung mengejar Muh. Syahir,” kata Fitrayadi.
Melihat pelaku memegang samurai, Muh. Syair berlari untuk menghindar namun ia terjatuh. Seketika, pelaku langsung mengayunkan samurainya sebanyak 2 kali yang mengenai wajah dan jari kiri korban.
Setelah menganiaya Muh. Syahrir, korban lain bernama Alimuddin yang mengetahui kejadian tersebut keluar dari dalam rumahnya untuk menolong Muh. Syair. Namun Alimuddin pun didatangi oleh pelaku yang masih memegang samurai.
Alimuddin panik dan akan berlari, tetapi pelaku langsung mengayunkan samurainya ke arah belakang Alimuddin. Korban terjatuh dan pelaku kembali mengayunkan samurainya mengenai bagian kepala belakang. Setelah itu pelaku lari menyelamatkan diri.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







