• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, April 20, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Cabuli Anak di Bawah Umur, 4 Pria di Kendari Ditangkap Polisi

June 2, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Pelaku pencabulan diringkus polisi. Foto: Istimewa

Pelaku pencabulan diringkus polisi. Foto: Istimewa

140
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Empat orang pria diringkus polisi usai mencabuli gadis di bawah umur inisial SAP (14). Pencabulan itu dilakukan di salah satu kantor lurah yang ada di Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Rabu (1/6/2022).

Keempat pelaku masing-masing inisial MAA, GNW, FA, dan MLM. Mereka diringkus oleh Buser 77 di kediaman masing-masing pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 04.00 WITA. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, peristiwa itu bermula saat salah satu pelaku inisial FA menjemput korban SAP dan membawanya ke tempat kejadian perkara (TKP). 

Baca Juga

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

“Di tempat itulah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ujarnya. 

Usai mencabuli korban, keduanya diciduk oleh tiga orang pria lainnya inisial MAA, GNW, dan MLM. Bukannya memberi pertolongan, ketiga pria tersebut justru ikut-ikutan mencabuli korban. 

Selanjutnya, korban diantar pulang ke rumahnya yang ada di Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Tak lama kemudian, keluarga korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa SAP telah digauli oleh sekelompok pria. Tak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga melapor di Polresta Kendari. Tak butuh waktu lama, para pelaku akhirnya diringkus polisi tanpa perlawanan. 

“Dari hasil introgasi, salah satu pelaku inisial FA mengaku berteman dengan korban SAP, sedangkan tiga pelakunya lainnya tidak saling kenal,” bebernya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara. 

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus, Rabu (1/4/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

April 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Kos Pondok Widya 3, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua digagalkan personel Satresnarkoba...

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2014 di Wakatobi, dengan tersangka Anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita. (Foto: Dok Istimewa)

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

December 15, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014...

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari, Rabu (10/12/2025). (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

December 11, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Tertangkap mencuri, seorang pria diamuk massa di Perumahan Beringin Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara...

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari, Selasa (9/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari

December 10, 2025
0

Kolaka Timur, tirtamedia.id - Pencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pelaku ditangkap...

Load More

BERITA LAINNYA

Lukman Abunawas Dikukuhkan sebagai Raja Konawe ke- 34 oleh AKKI

Lukman Abunawas Dikukuhkan sebagai Raja Konawe ke- 34 oleh AKKI

December 21, 2023
Tingkat Kejahatan di Sultra Meningkat Sepanjang 2022, Polisi Mencatat Kasus Penganiayaan Terbanyak

Tingkat Kejahatan di Sultra Meningkat Sepanjang 2022, Polisi Mencatat Kasus Penganiayaan Terbanyak

December 30, 2022
Kakanwil Kemenkumham Sultra Pimpin Apel Bersama Jajaran Pegawai

Kakanwil Kemenkumham Sultra Pimpin Apel Bersama Jajaran Pegawai

November 13, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Ketua PKB Sultra Jaelani Tekankan Kepemimpinan Berpihak ke Rakyat di Muscab DPC PKB Zona Daratan
  • Proyek Pagar Kejari Konawe Senilai Rp1,9 M Dipertanyakan, Gempur Desak Evaluasi

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist