KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang remaja berinisial F (16) diamankan polisi di Wisata Air Terjun Lasolo, Kendari, Sulawesi Tenggara pada, Minggu (29/5/2022) sekira pukul 13.00 WITA.
F yang masih berstatus pelajar diringkus Polsek Kemaraya, karena memiliki 7 mata busur dan 1 ketapel.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, awalnya F bersama rekannya inisial N dan O hendak menuju Wisata Air Terjun Lasolo. Saat tiba di pintu gerbang, ia dan rekannya tidak membawa uang untuk biaya masuk wisata.
F dan rekannya pun memutuskan untuk pergi. Namun, mereka tiba – tiba ditahan oleh penjaga gerbang wisata. F pun melarikan diri, sehingga dikejar oleh warga sekitar dan berhasil ditangkap.
“Dari penangkapan tersebut ditemukanlah sajam berupa 7 busur dan 1 ketapel,” ungkap.
Setelah diamankan warga sekitar, F dibawa ke Polsek Kemaraya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebutkan, F ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







