KONAWE, Tirtamedia.id – Lima orang pria di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi, saat sedang menggelar judi sabung ayam, Minggu (29/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Kelima pria inisial UM, MS, AS, AGT, dan ST,” ujarnya.
Jacub menambahkan, penggerebekan itu bermula saat Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering terjadi perjudian sabung ayam.
Mendapat informasi itu, aparat kepolisian pun melakukan pengintaian dan meringkus lima orang pria.
Untuk mengantisipasi maraknya kasus serupa, polisi juga mengobrak-abrik arena perjudian itu. Sedangkan 5 warga yang dibekuk polisi langsung digiring ke Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti lainnya yang berhasil disita adalah uang sebesar Rp 9.570.000. Uang tersebut digunakan untuk berjudi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP Subs. Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







