KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang wanita bernama Herlina Konstan Larangka (39) tewas ditangan rekan prianya bernama Laode Subhan (33) saat sedang asik karaoke di Lorong RCTI, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (29/5/2022) sekira pukul 04.00 WITA.
Penikaman ini bermula, saat pelaku melarang korban untuk terus-terusan menyanyi (Karaoke) karena sudah subuh. Namun, korban membantah dan tetap karaoke menggunakan aplikasi YouTube.
Karena kesal, pelaku mengancam akan menikam korban. Tetapi korban justru bergurau dan menantang balik pelaku dengan kalimat “tikam kalau berani”.
Pelaku lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau dapur, pelaku lalu menikam pinggang kiri korban. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui Tirtamedia.id, Minggu (29/5/2022).
Warga yang melihat korban berlumuran darah, langsung membawanya ke Rumah Sakit dr. Ismoyo.
“Korban meninggal dunia di perjalanan,” bebernya.
Satreskrim Polresta Kendari yang mendapat informasi itu langsung melakukan olah TKP. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di BTN Puuwatu Indah Permai, Jalan Pulau Lombok, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







