KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga mengamankan rumah terduga pelaku pencabulan, terhadap anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengamanan rumah pelaku, Polsek Mandonga menurunkan sejumlah personel untuk memantau situasi guna mencegah dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek Mandonga, Kompol Moch Salman mengungkapkan, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan, dan saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Kendari.
“Olehnya itu saya minta masyarakat sekitar dan pihak keluarga untuk sedikit bersabar menunggu proses hukumnya selesai,” kata Kompol Moch Salman, Kamis (12/05/2022).
Saat ini, lanjutnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu masih dalam proses atau tahap penyelidikan, untuk selanjutnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia menerangkan dalam waktu dekat polisi akan menetapkan pelaku sebagai tersangka, setelah penyidik menerima hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara Kendari.
“Dari hasil visum itu ditemukan, sebanyak 4 orang anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan pelaku yang juga merupakan tetangga korban,” ucap Kapolsek.
Meski begitu, sampai saat ini pelaku pencabulan yang diketahui berinisial SS masih berstatus buron dan dalam pengejaran polisi.
Diketahui berdasarkan surat laporan kepolisian, pelaku tercatat telah melakukan aksi bejatnya sejak 26 Desember 2021. Namun pihak keluarga korban baru melaporkan pelaku, pada 29 April 2022 di Polresta Kendari.
Penulis : Husni Mubarak







