KONAWE, Tirtamedia.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA (34) warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi usai kedapatan menggunakan sabu, Rabu (20/4/2022) sekira pukul 07.00 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti (BB) sabu seberat 120,28 gram.
“Sabu tersebut ditemukan di dalam kantong plastik yang diselipkan antara tempat tidur dan tembok dalam kamarnya,” ujarnya.
Eka menambahkan, selain BB tersebut polisi juga menyita 1 unit HP, KTP, kantong plastik dan plastik klip bening.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku menerima sabu tersebut dari seorang pria di Kendari. Tersangka merupakan pengedar pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya.
Selanjutnya, polisi membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







