• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Friday, April 24, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gadis di Bawah Umur di Baubau jadi Korban Pencabulan

April 7, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketgam: Keluarga korban mengadukan pelaku pencabulan di Polsek Wolio. Foto: Istimewa

Ketgam: Keluarga korban mengadukan pelaku pencabulan di Polsek Wolio. Foto: Istimewa

212
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang siswi di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Bunga (samaran) umur 11 tahun menjadi korban pencabulan, Senin (4/4/2022) sekira pukul 13.00 WITA.

“Korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Dia dicabuli oleh seorang pelajar di Kota Baubau inisial M (19). Mereka kenalan di media sosial (medsos),” ujar Kapolsek Wolio, IPTU Sunarton, Kamis (7/4/2022).

Sunarton mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku dan korban janjian untuk ketemu di salah satu rumah rekan pelaku yang ada di Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Di tempat itulah, pelaku melancarkan aksinya dan korban tak berdaya saat disetubuhi oleh pelaku.

Baca Juga

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

Selanjutnya, korban keberatan dan mengadu kepada orangtuanya. Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Wolio, pada Rabu (6/4/2022).

Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya.

“Saat itu juga pihaknya langsung menangkap pelaku di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,” bebernya.

Kepada polisi, pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar ini mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D sub Pasal 82 ayat ( 1) Jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus, Rabu (1/4/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

April 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Kos Pondok Widya 3, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua digagalkan personel Satresnarkoba...

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2014 di Wakatobi, dengan tersangka Anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita. (Foto: Dok Istimewa)

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

December 15, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014...

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari, Rabu (10/12/2025). (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

December 11, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Tertangkap mencuri, seorang pria diamuk massa di Perumahan Beringin Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara...

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari, Selasa (9/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari

December 10, 2025
0

Kolaka Timur, tirtamedia.id - Pencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pelaku ditangkap...

Load More

BERITA LAINNYA

Warga Cekcok dengan Satpol PP Kota Kendari Saat Penyegelan Pasar Mokoau

Warga Cekcok dengan Satpol PP Kota Kendari Saat Penyegelan Pasar Mokoau

November 4, 2021

Terdampak Pandemi Covid-19, Puluhan Anak di Kendari Dapat Bantuan Fasilitas Pendidikan

October 22, 2021
HUT ke-61 Golkar, DPD Golkar Sultra Gelar Doa Bersama untuk Bangsa, Jumat (5/12/2025).

HUT ke-61 Golkar, DPD Golkar Sultra Gelar Doa Bersama untuk Bangsa

December 5, 2025

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Amiruddin Anggota DPR RI asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Rumah Ketua Kadin Sultra Digeledah Bareskrim, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Kooperatif
  • Bareskrim Geledah Rumah Ketua Kadin Sultra Terkait Tambang Ilegal

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist