• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal, Direktur PT JAP Ditangkap

March 10, 2022
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ketgam: Direktur PT James dan Armando Pundimas (JAP) inisial RMY (27) yang beroperasi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Polisi Kehutanan (Polhut), Kamis (10/3/2022).

Ketgam: Direktur PT James dan Armando Pundimas (JAP) inisial RMY (27) yang beroperasi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Polisi Kehutanan (Polhut), Kamis (10/3/2022).

163
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONAWE UTARA, Tirtamedia.id – Direktur PT James dan Armando Pundimas (JAP) inisial RMY (27) yang beroperasi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Polisi Kehutanan (Polhut).

Penangkapan bermula saat perusahaan tambang yang di pimpinan RMY, diduga beroperasi secara ilegal dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lamondowo.

Penindakan terhadap tambang nikel ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konut.

Baca Juga

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti tiga eksavator dan tiga dump truck yang saat ini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.

“Pemeriksaan terhadap pengawas, operator dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT. JAP adalah ilegal. Karena tidak memiliki IPPKH dan perizinan lainnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” bebernya, Kamis (10/3/2022).

Dengan BB itu, RMY ditetapkan sebagai tersangka, pada 14 Februari 2022.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, penangkapan ini menunjukkan bukti keseriusan pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi Kejati Sultra, atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Polda Sultra dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Katanya, pelaku penambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, tapi juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.

“Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah pelaku kejahatan. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan. Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak dan sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19, Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17, Pasal  50 ayat (2) huruf “a” UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau Pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau Pasal 90 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5, Pasal 17 ayat (1) huruf a, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas kejahatan ini tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Pasutri Ardi dan Dian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan penyiraman air panas yang dilakukan istri oknum polisi, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan istri oknum anggota polisi ke Polresta Kendari,...

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu. (Foto: Istimewa)

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Pria inisial TO (35) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi gara-gara menipu agen BRI Link...

Load More

BERITA LAINNYA

Bupati Kolut Dianugerahi Dwija Praja Nugraha dari PB PGRI

Bupati Kolut Dianugerahi Dwija Praja Nugraha dari PB PGRI

November 24, 2021
Dana PKH Terpotong, Emak-emak Ngamuk di Kantor Dinsos Kota Kendari

Dana PKH Terpotong, Emak-emak Ngamuk di Kantor Dinsos Kota Kendari

February 24, 2022
Yakub Toarima Bakal Fight di Pilkada Konkep 2024

Yakub Toarima Bakal Fight di Pilkada Konkep 2024

October 29, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari
  • Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist