KENDARI, Tirtamedia.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari terlibat cekcok dan adu mulut dengan warga yang ada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Kamis (4/11/2021) sekira pukul 11.30 WITA.
Pertikaian keduanya disebabkan, karena warga tak terima dengan tindakan Satpol PP Kota Kendari yang melarang mereka beraktivitas ataupun melakukan transaksi jual beli di lokasi tersebut.
“Kita tahu ini negara hukum, tetapi seharusnya pemerintah mencarikan kita solusi. Kita ingin di tempat ini dibuka pasar agar masyarakat di sini bisa diberdayakan juga,” kata Ketua RT, Zainuddin, saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar masyarakat tidak serta merta membuka Pasar Mokoau sebelum mengantongi izin.
“Sesuai instruksi Wali Kota Kendari sebelum ada izin, maka tidak boleh dilakukan aktivitas apalagi berani membuka pasar di tempat itu” tegasnya.
Pihaknya langsung bertindak tegas dan menyegel tempat tersebut. Sayangnya, masyarakat yang tak terima membuka paksa segel tersebut. Beberapa diantaranya terlibat adu mulut dan cekcok dengan petugas.
Beruntung, suasana kembali membaik saat Samsu Alam melakukan negosiasi dan persuasif dengan beberapa pedagang yang ada di lokasi tersebut.
Secara terpisah, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat ditemui beberapa waktu lalu menegaskan, Pasar Mokoau yang akan dibuka oleh masyarakat setempat masih illegal.
“Yang jelas sampai saat ini, Pasar Mokoau tidak memiliki izin. Artinya pasar tersebut illegal,” bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya tak ingin berbenturan dengan masyarakat. Dia juga mengaku, memikirkan kondisi ekonomi masyarakat, tetapi semua harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







