BOMBANA, Tirtamedia.id – Darmawan (47 tahun) warga Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Sultra, menyerahkan kasus yang dihadapinya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sultra pada Jumat lalu (27/8/2021).
Dalam pemberian kuasa itu, Amir Amin bersama tim diberi kewenangan untuk mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Lengora, Awaludin, terhadap warganya bernama Darmawan.
“Saya bersama tim yang terdiri dari Sadam Husain, S.H., MH, Mansyur, S.H, Syamrik Syamsuddin, S.H, dan Hendro Kusuma Jaya, S.H., M.Kn, sudah menerima kuasa untuk membantu pak Darmawan,” ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Amir menilai, ada kejanggalan dalam kasus tersebut sebab kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 28 September 2019 lalu dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/431/IX/2019/SPKT Res Bombana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan.
Sebagai lembaga yang bertugas melindungi dan mengayomi warga, Polres Bombana seharusnya sudah menuntaskan kasus tersebut agar tidak berkepanjangan dan menyimpan tanda tanya.
Bahkan kata dia, Awaludin mestinya ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Tetapi, pelaku masih bebas berkeliaran.
“Awaludin ini kayanya kebal hukum. Kok sudah hampir 2 tahun, Polres Bombana tidak menahannya. Laporan klien kami ini kayanya dianggap sepele. Atau Polres Bombana yang lemah,” kesalnya.
Koordinator Wilayah Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus Sulawesi Tenggara (Snak Markus Sultra) ini sangat menyayangkan penegakan hukum dijajaran Polres Bombana.
Dia hawatir, jangan sampai ada kongkalikong yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab di jajaran Polres Bombana dengan Awaludin.
“Di Polres Bombana, kasus pemalsuan ini kayanya tak mengedepankan aturan yang berlaku. Hukum tumpul ke bawah dan runcing ke atas,” tambahnya.
Laporan kliennya itu dinilai tak diseriusi ditangani oleh Polres Bombana. Kalaupun kasus itu telah dihentikan, seharusnya ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Bombana yang diberikan kepada Darmawan. Namun sampai saat ini sama sekali tidak ada kejelasan.
Amir Amin mengatakan, dalam satu atau dua hari ke depan pihaknya akan melakukan gelar perkara di Mapolda Sultra. Bukan hanya kasus pemalsuan yang dilakukan oleh Awaludin, kinerja Polres Bombana juga akan mereka soroti.
“Kita akan lanjutkan ke gelar perkara terutama penekanannya kenapa lambat prosesnya,” ujarnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Asrun saat dikonfirmasi oleh Tirtamedia.id, membenarkan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kades Lengora terhadap warganya yang bernama Darmawan.
“Benar dia palsukan tanda tangannya orang,” ujarnya dalam sambungan telpon beberapa hari lalu.
Tetapi, dia enggan berkomentar banyak tentang Awaludin yang masih bebas berkeliaran di Kabupaten Bombana.
Saat tim Tirtamedia.id, kembali menanyakan kasus tersebut, AKP Asrun tak memberikan keterangan. Pesan Whatsapp tidak dibalas dan telpon pun tidak diangkat. Sama halnya dengan, Kasi Humas Polres Bombana, IPDA Hakim, juga tidak memberi respon.
Penulis: Herlis Ode Mainuru